DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp 62,024 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menyetujui Pagu Indikatif Kementerian Sosial (Kemensos) TA 2021 sebesar Rp62,024 triliun. Anggota dewan juga mengapresiasi penyerapan anggaran Kemensos sebesar 97,78 persen, atau nomor 1 dari lima K/L dengan anggaran terbesar.
Dukungan terhadap pagu Indikatif didasarkan atas tingginya penyerapan anggaran. Pemikiran umum anggota dewan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan jajarannya di Jakarta (24/6).
Dalam. kesempatan itu Mensos Juliari mengusulkan Pagu Indikatif Kementerian Sosial TA 2021 sebesar Rp62,024 triliun.
"Kami juga mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp4.078 triliun. Di mana rencana penggunaannya di antaranya untuk program perlindungan sosial sebesar Rp3,360 triliun," kata Mensos.
Rapat kerja membahas pengelolaan anggaran Kemensos yang mencakup tiga agenda, yakni Evaluasi Pelaksanaan APBN 2019, Kinerja TA 2020 dan Penanganan Covid -19, serta penyampaian Rencana Kerja Anggaran K/L 2021,
Hampir semua anggota Komisi VIII DPR RI mengapresiasi pengelolaan anggaran dan langkah Kemensos dalam penanganan pandemi.
Mereka juga mendukung program Kemensos yang berorientasi memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
Anggota Fraksi Partai Gerindra M. Husni mengusulkan agar program pemberdayaan sosial seperti KUBE terus ditingkatkan. "Kan anggarannya Rp20 juta, kalau perlu ditingkatkan," ujarnya.
Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 62,024 triliun.
- Kemensos dan Instansi Terkait Siap Rumuskan Protokol Penggunaan Data Tunggal Kemiskinan
- Percepat Pengentasan Kemiskinan, Kemensos-Kemendagri Bersinergi Wujudkan Data Tunggal
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Mensos Gus Ipul Pantau Kebutuhan Pengungsi Erupsi Lewotobi, Bantuan Terus Bergulir
- Kemensos-Kitabisa Bersinergi, Serahkan Bantuan Atensi Pemerlu Pelayanan