DPR Menyetujui Penjualan Eks KRI Teluk Mandar 514 dan Teluk Penyu 513

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna menanyakan kepada para anggota dewan tentang penjualan eks dua kapal perang tersebut. "Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.
Para legislator menjawab setuju atas penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Dasco selanjutnya mengetuk palu sebanyak dua kali tanda DPR menyetujui penjualan eks dua kapal perang itu.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa persetujuan ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Persetujuan rapat paripurna terhadap laporan Komisi I tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Sebelum momen pengesahan, lebih dahulu Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono menyampaikan laporan menyikapi penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemenhan setelah pihak legislatif menggelar Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2).
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Buntut Korupsi Pertamax, Pakar Desak Prabowo Nonaktifkan Erick Thohir
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI
- Dipo Nusantara DPR Dorong Pertamina Reformasi Tata Kelola untuk Kembalikan Kepercayaan Publik
- Parlementaria Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang PRIA 2025, Selamat