DPR Menyetujui Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan pertimbangan terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi amnesti untuk terpidana perkara pencemaran nama baik Saiful Mahdi, seorang dosen Universitas Syiah Kuala Aceh.
DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (7/10), menyatakan menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi kepada Saiful Mahdi tersebut.
“Presiden Jokowi mengajukan permintaan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945,” kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin Rapat Paripurna DPR, Kamis (7/10) kepada para anggota dewan.
Selanjutnya, Muhaimin yang juga Ketua Umum PKB itu bertanya kepada legislator yang menghadiri rapat paripurna tentang pertimbangan pemberian amnesti kepada Saiful.
"Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surpres dapat kita setujui?" tanya sosok yang akrab disapa Gus Ami itu.
“Setuju,” jawab anggota yang hadir.
Kemudian, Muhaimin menyatakan DPR akan segera menyurati Presiden Jokowi terkait hasil keputusan rapat yang menyetujui presiden memberikan amnesti untuk Saiful Mahdi.
"Selanjutnya diberi jawaban melalui surat tertulis dari DPR RI kepada presiden," beber dia.
DPR RI melalui Rapat Paripurna, Kamis (7/10) ini, menyetujui pemberian amnesti terpidana perkara pencemaran nama baik Saiful Mahdi.
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo