DPR Menyetujui Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi
Kamis, 07 Oktober 2021 – 15:20 WIB

Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, Muhaimin dalam rapat paripurna itu menyatakan DPR menerima surat dari Presiden Jokowi tertanggal 29 September 2021.
Surat itu berisi tentang permintaan pertimbangan pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.
Saiful Mahdi divonis bersalah akibat mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
DPR RI melalui Rapat Paripurna, Kamis (7/10) ini, menyetujui pemberian amnesti terpidana perkara pencemaran nama baik Saiful Mahdi.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya