DPR Menyetujui Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi
Kamis, 07 Oktober 2021 – 15:20 WIB
Sebelumnya, Muhaimin dalam rapat paripurna itu menyatakan DPR menerima surat dari Presiden Jokowi tertanggal 29 September 2021.
Surat itu berisi tentang permintaan pertimbangan pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.
Saiful Mahdi divonis bersalah akibat mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
DPR RI melalui Rapat Paripurna, Kamis (7/10) ini, menyetujui pemberian amnesti terpidana perkara pencemaran nama baik Saiful Mahdi.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
- Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?
- Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut
- Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024