DPR Minta Amir Dicoret dari Timsel KPU
Rabu, 25 Januari 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya meminta pemerintah mengoreksi struktur Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mengacu pada UU tersebut, lanjut politisi Partai Golkar itu, komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, setelah mencabut skorsing rapat kerja Komisi II DPR dengan Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (25/1).
Baca Juga:
"Setelah menggelar forum lobi, Komisi II DPR meminta pemerintah untuk mengoreksi struktur Timsel calon Anggota KPU dan Bawaslu karena belum memenuhi amanat Pasal 12 ayat 7 UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Peyelenggara Pemilu," kata Agun.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya meminta pemerintah mengoreksi struktur Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan
BERITA TERKAIT
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Masuk ke Ruangan Acara HUT PDIP, Megawati Langsung Menyalami Sosok Ini
- Tampil di HUT ke-52 PDIP, Butet Baca Puisi 'Dibakar Luka' yang Terinspirasi dari Megawati
- Pramono-Rano Ditetapkan Gubernur & Wagub Jakarta, Saleh PAN: Saatnya Semua Bersatu
- PDIP Rayakan HUT ke-52 Secara Sederhana, Bakal Diisi Pidato Politik Bu Mega