DPR Minta Amir Dicoret dari Timsel KPU
Rabu, 25 Januari 2012 – 18:18 WIB

DPR Minta Amir Dicoret dari Timsel KPU
JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya meminta pemerintah mengoreksi struktur Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mengacu pada UU tersebut, lanjut politisi Partai Golkar itu, komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, setelah mencabut skorsing rapat kerja Komisi II DPR dengan Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (25/1).
Baca Juga:
"Setelah menggelar forum lobi, Komisi II DPR meminta pemerintah untuk mengoreksi struktur Timsel calon Anggota KPU dan Bawaslu karena belum memenuhi amanat Pasal 12 ayat 7 UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Peyelenggara Pemilu," kata Agun.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya meminta pemerintah mengoreksi struktur Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina