DPR Minta Amir Dicoret dari Timsel KPU

DPR Minta Amir Dicoret dari Timsel KPU
DPR Minta Amir Dicoret dari Timsel KPU
JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya meminta pemerintah mengoreksi struktur Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, setelah mencabut skorsing rapat kerja Komisi II DPR dengan Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (25/1).

"Setelah menggelar forum lobi, Komisi II DPR meminta pemerintah untuk mengoreksi struktur Timsel calon Anggota KPU dan Bawaslu karena belum memenuhi amanat Pasal 12 ayat 7 UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Peyelenggara Pemilu," kata Agun.

Mengacu pada UU tersebut, lanjut politisi Partai Golkar itu, komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya meminta pemerintah mengoreksi struktur Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News