DPR Minta Amir Dicoret dari Timsel KPU
Rabu, 25 Januari 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya meminta pemerintah mengoreksi struktur Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mengacu pada UU tersebut, lanjut politisi Partai Golkar itu, komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, setelah mencabut skorsing rapat kerja Komisi II DPR dengan Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (25/1).
Baca Juga:
"Setelah menggelar forum lobi, Komisi II DPR meminta pemerintah untuk mengoreksi struktur Timsel calon Anggota KPU dan Bawaslu karena belum memenuhi amanat Pasal 12 ayat 7 UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Peyelenggara Pemilu," kata Agun.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya meminta pemerintah mengoreksi struktur Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan
BERITA TERKAIT
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung