DPR Minta Amir Dicoret dari Timsel KPU
Rabu, 25 Januari 2012 – 18:18 WIB
Sementara pemerintah, kata Agun, mengacu kepada Keppres Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu, yang mengisyaratkan adanya posisi wakil ketua yang dijabat Menkumham Amir Syamsuddin.
Terhadap permintaan Komisi II DPR agar pemerintah mengoreksi struktur Timsel, hingga kini Ketua Timsel calon Anggota KPU dan Bawaslu, Gamawan Fauzi belum memberikan tanggapan. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya meminta pemerintah mengoreksi struktur Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti