DPR Minta Aturan Bebas Visa Warga Tiongkok Dicabut
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto, meminta pemerintah mencabut aturan bebas visa bagi warga Tiongkok, karena menurutnya banyak yang menyalahgunakannya untuk bekerja secara informal di tanah air.
“Kami meminta pemerintah mencabut bebas visa kepada warga Tiongkok, karena mereka menyalahgunakannya," kata Wihadi di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (2/9).
Dia memberi contoh penyalahgunaan visa banyak dilakukan di sektor informal seperti pariwisata. Mereka bebas bekerja karena bebas visa yang diberikan selama 1 bulan. Begitu habis masanya mereka balik ke negara lalu kembali lagi ke Indonesia untuk bekerja.
Persoalannya, lanjut Wihadi, warga Tiongkok yang bekerja di sektor informal ini tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Pariwisata. "Sektor informal ini sekarang sudah digerogoti oleh Tiongkok,” imbuh politikus Partai Gerindra itu.
Itu pula menurut Wihadi, yang mendasari komisi bidang hukum ingin membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tenaga Kerja Asing dan Orang Asing. Panja ini nantinya akan melibatkan Imigrasi dan Kepolisian.
“Rencana pembentukan Panja dilakukan bulan ini. Besok kami kembali rapat dengan Menteri Hukum dan HAM, dan akan mendorong pembentukan Panja ini," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto, meminta pemerintah mencabut aturan bebas visa bagi warga Tiongkok, karena menurutnya banyak yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres