DPR Minta Biaya Rapid Test Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan rapid test antibodi untuk COVID-19 masih tetap dibutuhkan.
Menurutnya, rapid test antibodi itu harus sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan diberi batas harga maksimal oleh pemerintah.
"Harga rapid test harus diatur wajar dan tidak memberatkan masyarakat," kata Melki, Selasa (7/7) malam.
Hal ini dikatakan Melki merespons Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengeluarkan surat edaran (SE)
Nomor: 11K.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Surat tertanggal 6 Juli 2020 itu ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes Bambang Wibowo.
Melki mengatakan bahwa saat ini rapid test, polymerase chain reaction (PCR) atau tes cepat molekuler (TCM), berjalan paralel. Semuanya masih dibutuhkan. Rapid test harus dengan akurasi yang baik sesuai rekomendasi Kemenkes, sementara PCR atau TCM lebih akurat dibanding rapid test.
"Kita masih butuh waktu rapid test. Jikalau alat PCR dan TCM sudah tersedia dengan jumlah cukup di seantero negeri maka penggunaan rapid test pelan-pelan dikurangi bahkan disetop," ungkap Melki.
Ia menambahkan selama PCR atau TCM belum tersedia dalam jumlah cukup di penjuru nusantara, penggunaan rapid test yang mempunyai akurasi baik sesuai rekomendasi Kemenkes tetap bisa dilakukan dalam situasi kondisi new normal saat ini.
"Sehingga pencegahan dan tracing bisa dilakukan secara pararel dengan penggunaan PCR atau TCM yang saat ini yang terus ditingkatkan pemerintah," kata dia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan rapid test antibodi untuk COVID-19 masih tetap dibutuhkan.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi