DPR Minta Biaya Rapid Test Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat
Selasa, 07 Juli 2020 – 20:55 WIB
BACA JUGA: Sempat Buron, Mbak VN Akhirnya Ditangkap di Pegasing Aceh Tengah
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi," demikian petikan surat yang juga ditembuskan ke Menkes Agus Terawan, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, itu. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan rapid test antibodi untuk COVID-19 masih tetap dibutuhkan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI Kompak Cecar Kejagung di Kasus Tom Lembong: Ini Orderan Siapa?
- Fokus KORMI hingga 2045, Menjadikan Indonesia Bugar Lewat Anak Muda
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset