DPR Minta Buruh Stress Pengirim SMS Ancaman Dibebaskan
Jumat, 05 Oktober 2012 – 23:38 WIB
“Jadi berkaitan dengan hal tersebut, sesuai dengan fungsi pengawasan serta legislasi yang kami lakukan (Komisi IX), maka kami menilai ada beberapa kebijakan yang harus diperhatikan oleh manajemen PT Panarub Tangerang untuk menyikapi kasus Omi bin Sanen,” ungkapnya.
Akibat perbuatan ini, pihak Kepolisian Resort Tangerang Kota, telah menangkap Omi pada Sabtu (29/9) lalu. Wanita yang telah bekerja selama tiga tahun diperusahaan tersebut, ditangkap di kediamannya, Jalan Raya Mauk, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dan kini mendekam dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang, sejak Senin (1/10) lalu.
“Saya selaku anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi bidang ketenagakerjaan siap, menjadi mediator untuk menjembatani kasus Omi bin Sanen,” ungkap Poempida. Selain itu, ia juga meminta pihak manajemen PT Panarub benar-benar memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyikapi kasus ini.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan PT Panarub Dwikarya, Tangerang, diminta mencabut gugatannya terhadap salah seorang buruh di perusahaan tersebut yang bernama Omi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula