DPR Minta Dephub Audit Aset PT KAI

DPR Minta Dephub Audit Aset PT KAI
DPR Minta Dephub Audit Aset PT KAI
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Abdul Komisi, mendesak Departemen Perhubungan agar segera melakukan audit atas aset-aset PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tujuannya, tak lain untuk menyehatkan perusahaan BUMN tersebut.

"Audit yang dimaksudkan untuk penyehatan PT KAI itu secara tegas sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," tegas Abdul Hakim dalam raker dengan Menteri Perhubungan Fredy Numberi, di DPR, Senayan Jakarta, Selasa (17/11).

Menurutnya, dalam penjelasan Pasal 214 di UU tersebut ditegaskan bahwa pemerintah diberi waktu tiga tahun untuk melakukan penyesuaian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian. Hal itu, kata Abdul Hakim, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah memperbaiki kondisi PT. KAI dengan mengambil langkah-langkah yang dirasa perlu, termasuk melakukan audit secara menyeluruh dan melakukan inventarisasi aset prasarana dan sarana PT KAI.

Ditegaskannya bahwa berdasar fakta yang ada di lapangan, saat ini banyak aset-aset miliki PT KAI baik berupa tanah maupun bangunan yang dikuasai pihak ketiga. Bahkan, di Lampung, aset PT KAI telah berubah fungsi menjadi mal. “Ditambah lagi dengan kenyataan bahwa sebagian besar aset PT KAI tidak memiliki sertifikat, kecuali bukti surat kepemilikan lahan dari zaman pemerintahan Belanda,” imbuh Hakim.

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Abdul Komisi, mendesak Departemen Perhubungan agar segera melakukan audit atas aset-aset PT Kereta Api Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News