DPR Minta Dephub Audit Aset PT KAI
Selasa, 17 November 2009 – 19:31 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Abdul Komisi, mendesak Departemen Perhubungan agar segera melakukan audit atas aset-aset PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tujuannya, tak lain untuk menyehatkan perusahaan BUMN tersebut.
"Audit yang dimaksudkan untuk penyehatan PT KAI itu secara tegas sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," tegas Abdul Hakim dalam raker dengan Menteri Perhubungan Fredy Numberi, di DPR, Senayan Jakarta, Selasa (17/11).
Baca Juga:
Menurutnya, dalam penjelasan Pasal 214 di UU tersebut ditegaskan bahwa pemerintah diberi waktu tiga tahun untuk melakukan penyesuaian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian. Hal itu, kata Abdul Hakim, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah memperbaiki kondisi PT. KAI dengan mengambil langkah-langkah yang dirasa perlu, termasuk melakukan audit secara menyeluruh dan melakukan inventarisasi aset prasarana dan sarana PT KAI.
Ditegaskannya bahwa berdasar fakta yang ada di lapangan, saat ini banyak aset-aset miliki PT KAI baik berupa tanah maupun bangunan yang dikuasai pihak ketiga. Bahkan, di Lampung, aset PT KAI telah berubah fungsi menjadi mal. “Ditambah lagi dengan kenyataan bahwa sebagian besar aset PT KAI tidak memiliki sertifikat, kecuali bukti surat kepemilikan lahan dari zaman pemerintahan Belanda,” imbuh Hakim.
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Abdul Komisi, mendesak Departemen Perhubungan agar segera melakukan audit atas aset-aset PT Kereta Api Indonesia
BERITA TERKAIT
- Pupuk Indonesia Percepat Penebusan Pupuk Subsidi di Wonogiri untuk Dukung Musim Tanam
- Pupuk Indonesia dan Wapres Ajak Petani Tebus Pupuk Bersubsidi di Kegiatan Rembuk Tani
- Digitalisasi Transaksi Bikin Pencatatan Lebih Presisi, Permudah Pengajuan Kredit
- Transaksi Modal dan Finansial Melonjak, Neraca Pembayaran Indonesia Surplus
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Pelindo Terus Bangun Kesadaran Lingkungan di Kawasan Pesisir