DPR Minta Industri Penyiaran Taati Aturan KPI
Selasa, 10 April 2012 – 22:33 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR, Al Muzzammil Yusuf, mengapresiasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012 yang mengikat bagi semua industri penyiaran. Muzamil menilai kebijakan KPI itu bakal memberi jaminan perlindungan bagi masyarakat dan mengatur persaingan industri penyiaran yang sehat.
“Kami di DPR mengapresiasi P3SPS sebagai bentuk tanggungjawab KPI terhadap aspirasi dari masyarakat yang menghendaki konten penyiaran yang sehat dan bertanggungjawab,” kata Muzzammil di gedung DPR, Senayan Jakarta (10/4).
Baca Juga:
Menurutnya, televisi dan radio sudah menjadi “teman” dan “guru” bagi masyarakat. Hanya saja kontennya semakin bebas tanpa batas, sehingga terkadang nyaris tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terutama anak-anak karena disuguhi tontonan yang mengandung unsur kekerasan, seksualitas, dan bertentangan dengan norma sosial dan agama.
Sementara menangggapi penolakan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) terhadap P3SPS, Muzzammil mengingatkan bahwa demokrasi mensyaratkan adanya check and balances. Industri penyiaran, lanjutnya, juga harus bisa dikontrol oleh KPI sebagai representasi publik.
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR, Al Muzzammil Yusuf, mengapresiasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker