DPR Minta Instansi Laporkan Dana Hibah yang Diterima
Selasa, 21 Februari 2012 – 13:47 WIB

DPR Minta Instansi Laporkan Dana Hibah yang Diterima
JAKARTA - Komisi XI DPR RI meminta semua instansi yang menerima dana hibah atau lainnya melaporkan ke legislatif. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana oleh kementerian/lembaga. "Berarti ada selisih sekitar Rp 300 miliar kan dan ini akan menjadi celah penyimpangan anggaran," ujar politisi PDIP yang juga wakil ketua Banggar ini.
"Banyak instansi yang anggarannya sudah disetujui di Badan Anggaran sekian rupiah, tapi di laporan realisasi ada perbedaan. Nilainya malah lebih tinggi dibanding anggaran yang disetujui Banggar dan pemerintah (Menkeu-Bappenas)," ungkap Olly Dondokambey, anggota Komisi XI DPR RI yang dihubungi, Selasa (21/2).
Baca Juga:
Dia mencontohkan realisasi anggaran Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam laporan Ketua BPS Suryamin disebutkan, anggaran di 2011 mencapai Rp 2,596 triliun. Sementara yang disetujui Banggar, Menkeu, dan Bappenas hanya Rp 2,294 triliun.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi XI DPR RI meminta semua instansi yang menerima dana hibah atau lainnya melaporkan ke legislatif. Hal ini dilakukan untuk mencegah
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit