DPR Minta Instansi Laporkan Dana Hibah yang Diterima
Selasa, 21 Februari 2012 – 13:47 WIB
JAKARTA - Komisi XI DPR RI meminta semua instansi yang menerima dana hibah atau lainnya melaporkan ke legislatif. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana oleh kementerian/lembaga. "Berarti ada selisih sekitar Rp 300 miliar kan dan ini akan menjadi celah penyimpangan anggaran," ujar politisi PDIP yang juga wakil ketua Banggar ini.
"Banyak instansi yang anggarannya sudah disetujui di Badan Anggaran sekian rupiah, tapi di laporan realisasi ada perbedaan. Nilainya malah lebih tinggi dibanding anggaran yang disetujui Banggar dan pemerintah (Menkeu-Bappenas)," ungkap Olly Dondokambey, anggota Komisi XI DPR RI yang dihubungi, Selasa (21/2).
Baca Juga:
Dia mencontohkan realisasi anggaran Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam laporan Ketua BPS Suryamin disebutkan, anggaran di 2011 mencapai Rp 2,596 triliun. Sementara yang disetujui Banggar, Menkeu, dan Bappenas hanya Rp 2,294 triliun.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi XI DPR RI meminta semua instansi yang menerima dana hibah atau lainnya melaporkan ke legislatif. Hal ini dilakukan untuk mencegah
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita