DPR Minta Instansi Laporkan Dana Hibah yang Diterima
Selasa, 21 Februari 2012 – 13:47 WIB

DPR Minta Instansi Laporkan Dana Hibah yang Diterima
Meski kemudian dijelaskan Suryamin, kalau penambahan itu berasal dari dana APBNP Rp 9,3 miliar, anggaran 999 sekitar Rp 272 miliar, dan sisanya hibah dari kementerian/lembaga. Hibah ini didapat saat anggaran mulai jalan.
"Kebanyakan instansi tidak melaporkan kalau menerima hibah dari K/L atau dana ketiga lainnya. Nanti setelah dikejar DPR baru dilaporkan. Harusnya, saat menerima bantuan dilaporkan ke dewan dan bukannya diumpetin," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Komisi XI DPR RI meminta semua instansi yang menerima dana hibah atau lainnya melaporkan ke legislatif. Hal ini dilakukan untuk mencegah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya