DPR Minta Instansi Laporkan Dana Hibah yang Diterima

DPR Minta Instansi Laporkan Dana Hibah yang Diterima
DPR Minta Instansi Laporkan Dana Hibah yang Diterima
Meski kemudian dijelaskan Suryamin, kalau penambahan itu berasal dari dana APBNP Rp 9,3 miliar, anggaran 999 sekitar Rp 272 miliar, dan sisanya hibah dari kementerian/lembaga. Hibah ini didapat saat anggaran mulai jalan.

"Kebanyakan instansi tidak melaporkan kalau menerima hibah dari K/L atau dana ketiga lainnya. Nanti setelah dikejar DPR baru dilaporkan. Harusnya, saat menerima bantuan dilaporkan ke dewan dan bukannya diumpetin," tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Komisi XI DPR RI meminta semua instansi yang menerima dana hibah atau lainnya melaporkan ke legislatif. Hal ini dilakukan untuk mencegah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News