DPR Minta Instansi Laporkan Dana Hibah yang Diterima
Selasa, 21 Februari 2012 – 13:47 WIB
Meski kemudian dijelaskan Suryamin, kalau penambahan itu berasal dari dana APBNP Rp 9,3 miliar, anggaran 999 sekitar Rp 272 miliar, dan sisanya hibah dari kementerian/lembaga. Hibah ini didapat saat anggaran mulai jalan.
"Kebanyakan instansi tidak melaporkan kalau menerima hibah dari K/L atau dana ketiga lainnya. Nanti setelah dikejar DPR baru dilaporkan. Harusnya, saat menerima bantuan dilaporkan ke dewan dan bukannya diumpetin," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Komisi XI DPR RI meminta semua instansi yang menerima dana hibah atau lainnya melaporkan ke legislatif. Hal ini dilakukan untuk mencegah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah