DPR Minta Kejagung Awasi Kejati Sumut
Dalam Penuntutan Kasus Demo Maut Provinsi Tapanuli
Minggu, 10 Mei 2009 – 16:41 WIB
Mantan Kapolda Sumut itu juga dimintai penjelasan tentang alasan dan pertimbangan menjerat pelaku unjuk rasa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dijelaskan Bambang, dari 70 orang tersangka itu, pasal yang dijeratkan berbeda-beda. Ada delapan pasal yang dikenakan, yakni pasal 146 KUHP tentang kekerasan, menceraiberaikan sidang badan pembuat undang-undang., pasal 160 tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 335 yakni memaksa orang untuk melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan.
Selain itu, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 406 tentang pengrusakan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Alasan atau pertimbangan pengenaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap pelaku karena penyidik telah menemukan bukti yang mengarah pada unsur-unsur pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP,” ungkap Bambang.
Tidak dijelaskan secara jelas bukti-bukti apa saja yang dia maksud. Hanya saja, dalam perkara ini penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni peti mati, rantai dan gembok, batu,kursi, pecahan kaca, dua unit mobil angkot yang digunakan untuk menghalangi proses evakuasi, dan hasil visum et repertum. (sam/JPNN)
JAKARTA - Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja dengan jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) di Senayan, Senin (11/5) besok. Banyak persoalan aktual
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya