DPR Minta Kejagung Awasi Kejati Sumut

Dalam Penuntutan Kasus Demo Maut Provinsi Tapanuli

DPR Minta Kejagung Awasi Kejati Sumut
DPR Minta Kejagung Awasi Kejati Sumut
Mantan Kapolda Sumut itu  juga dimintai penjelasan tentang alasan dan pertimbangan menjerat pelaku unjuk rasa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

Dijelaskan Bambang, dari 70 orang tersangka itu, pasal yang dijeratkan berbeda-beda. Ada delapan pasal yang dikenakan, yakni pasal 146 KUHP tentang kekerasan, menceraiberaikan sidang badan pembuat undang-undang., pasal 160 tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 335 yakni memaksa orang untuk melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan.

 

Selain itu, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 406 tentang pengrusakan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Alasan atau pertimbangan pengenaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap pelaku karena penyidik telah menemukan bukti yang mengarah pada unsur-unsur pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP,” ungkap Bambang.

 

Tidak dijelaskan secara jelas bukti-bukti apa saja yang dia maksud. Hanya saja, dalam perkara ini penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni peti mati, rantai dan gembok, batu,kursi, pecahan kaca, dua unit mobil angkot yang digunakan untuk menghalangi proses evakuasi, dan hasil visum et repertum. (sam/JPNN)

JAKARTA - Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja dengan jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) di Senayan, Senin (11/5) besok. Banyak persoalan aktual


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News