DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menyoroti dugaan penjiplakan kesaksian saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang praperadilan yang diajukan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
Tandra mengingatkan agar semua pihak bersikap profesional dan tidak sembarangan apalagi berkaitan dengan hal teknis.
Tom merupakan mantan menteri perdagangan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait impor gula. Atas penetapan itu kemudian Tom mengajukan praperadilan.
"Kami minta agar proses penyidikan yang dilakukan berjalan secara transparan dan akuntabel. Artinya, pihak penyidik dalam hal ini Kejaksaan harus benar-benar profesional. Tidak boleh sembarangan masalah yang berkaitan dengan hal teknis,” ujar Tandra di Jakarta, Jumat (22/11).
Dia lantas mencontohkan kalimat terakhir yang digunakan dua saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong.
"Misalnya, mengenai kalimat terakhirnya itu, kalau itu sama, ya, kami menyayangkan. Kami tidak menemukan profesionalisme dari pihak penyidik,” ucapnya.
Tandra juga mengimbau Kejagung dan pihak tertentu tidak mencampuri independensi hakim dan proses praperadilan yang dimaksud.
Dia percaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan profesional memeriksa kasus dugaan korupsi impor gula yang disangkakan ke Tom Lembong.
Dua anggota DPR RI meminta Kejaksaan transparan dan profesional pada persidangan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan