DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong

DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
Dokumentasi - Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/am.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menyoroti dugaan penjiplakan kesaksian saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang praperadilan yang diajukan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

Tandra mengingatkan agar semua pihak bersikap profesional dan tidak sembarangan apalagi berkaitan dengan hal teknis.

Tom merupakan mantan menteri perdagangan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait impor gula. Atas penetapan itu kemudian Tom mengajukan praperadilan.

"Kami minta agar proses penyidikan yang dilakukan berjalan secara transparan dan akuntabel. Artinya, pihak penyidik dalam hal ini Kejaksaan harus benar-benar profesional. Tidak boleh sembarangan masalah yang berkaitan dengan hal teknis,” ujar Tandra di Jakarta, Jumat (22/11).

Dia lantas mencontohkan kalimat terakhir yang digunakan dua saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong.

"Misalnya, mengenai kalimat terakhirnya itu, kalau itu sama, ya, kami menyayangkan. Kami tidak menemukan profesionalisme dari pihak penyidik,” ucapnya.

Tandra juga mengimbau Kejagung dan pihak tertentu tidak mencampuri independensi hakim dan proses praperadilan yang dimaksud.

Dia percaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan profesional memeriksa kasus dugaan korupsi impor gula yang disangkakan ke Tom Lembong.

Dua anggota DPR RI meminta Kejaksaan transparan dan profesional pada persidangan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News