DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong

DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
Dokumentasi - Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/am.

"Kami cuma ingin mengingatkan semua pihak saja, termasuk jaksa penuntut umum dan hakim, agar benar-benar transparan dan akuntabel, profesional," katanya.

Pandangan senada dikemukakan anggota Komisi III DPR R Benny K Harman. Dia menyebut hukum harus diterapkan secara setara untuk memenuhi asas persamaan di depan hukum.

"Intinya, hukum yang sama harus diterapkan kepada semua orang tanpa perbedaan. Kalau ada pelanggaran hukum sanksinya harus diterapkan kepada siapapun yang melanggar,” ucapnya.

Benny lantas meminta konstruksi hukum atas kasus dimaksud dipublikasi secara luas jika sudah dapat dibuktikan secara valid.

Menurutnya, penting bagi Kejaksaan Agung membuka kasus secara terang benderang di depan publik, sehingga masyarakat bisa mengawasi dengan lebih seksama.

Sementara itu Perwakilan Kejagung Zulkifli menolak tuduhan saksi ahli yang dihadirkan melakukan penjiplakan.

Dua saksi ahli yang dimaksud adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum.

Kemudian, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman, S.H., LLM., Ph.D.

Dua anggota DPR RI meminta Kejaksaan transparan dan profesional pada persidangan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News