DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
"Kami cuma ingin mengingatkan semua pihak saja, termasuk jaksa penuntut umum dan hakim, agar benar-benar transparan dan akuntabel, profesional," katanya.
Pandangan senada dikemukakan anggota Komisi III DPR R Benny K Harman. Dia menyebut hukum harus diterapkan secara setara untuk memenuhi asas persamaan di depan hukum.
"Intinya, hukum yang sama harus diterapkan kepada semua orang tanpa perbedaan. Kalau ada pelanggaran hukum sanksinya harus diterapkan kepada siapapun yang melanggar,” ucapnya.
Benny lantas meminta konstruksi hukum atas kasus dimaksud dipublikasi secara luas jika sudah dapat dibuktikan secara valid.
Menurutnya, penting bagi Kejaksaan Agung membuka kasus secara terang benderang di depan publik, sehingga masyarakat bisa mengawasi dengan lebih seksama.
Sementara itu Perwakilan Kejagung Zulkifli menolak tuduhan saksi ahli yang dihadirkan melakukan penjiplakan.
Dua saksi ahli yang dimaksud adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum.
Kemudian, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman, S.H., LLM., Ph.D.
Dua anggota DPR RI meminta Kejaksaan transparan dan profesional pada persidangan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan