DPR Minta Kemendikbud Tinjau Semua Regulasi PJJ
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta Kemendikbud meninjau ulang semua regulasi terkait pelaksanaan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Salah satunya adalah Permenristekdikti nomor 51 tahun 2018 yang bisa berdampak pada pencabutan izin kampus bila melanggar ketentuan PJJ,” katanya, Rabu (15/7).
Menurut Fikri, dalam kondisi pandemi Covid-19, hampir seluruh kampus di tanah air melakukan PJJ melalui berbagai platform daring.
Namun, kata dia, ternyata aktivitas ini malah dianggap melanggar ketentuan dalam Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Menurut Fikri, Pasal 53 Ayat 1 Permenristekdikti 51/2018, setiap kampus yang menyelenggarakan PJJ harus berakreditasi A.
"Padahal selama pandemi, semua jenis kampus mau tidak mau PJJ,” ungkap politikus PKS ini.
Menurut dia, sanksi yang diberikan juga tidak main-main.
Bila ketentuan tersebut tidak diindahkan, maka sanksi penutupan sudah mengancam.
Kampus yang menyelenggarakan PJJ harus berakreditasi A, nah, selama pandemi, semua jenis kampus mau tidak mau PJJ.
- Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
- Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik Demi Kemandirian Bangsa
- Lewat Program 2 Ini, Ribuan Siswa di Papua dan 3T Bisa Lanjutkan Pendidikan Berkualitas
- Kemendikbudistek Wujudkan Mimpi Anak Indonesia Lewat Beragam Program Beasiswa
- Ada Misa Agung, 208 Sekolah di Jakarta Belajar Jarak Jauh pada 5 September
- Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru Menjadi Pilar Penting Merdeka Belajar