DPR Minta Kementan dan Kemendag Kompak soal Bawang Putih

DPR Minta Kementan dan Kemendag Kompak soal Bawang Putih
Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Michael Wattimena berharap Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan satu visi soal kebijakan impor bawang putih. Menurutnya, ego sektoral harus dipinggirkan demi kelancaran program pemerintah.

Hal tersebut disampaikannya karena melihat adanya peraturan yang tidak sinkron antara kedua lembaga. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16/2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/2017.

"Terbitnya kedua peraturan cuma berbeda dua hari, menurut hemat kami konten tidak begitu mendukung kegiatan dua kementerian yang ada," kata Wattimena saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih dan Importir di Gedung DPR, Rabu (25/4).

Permendag 30 2017 mengatur dan mendata lalu lintas impor dan distribusi produk holtikultura, termasuk bawang putih.

Sedangkan Permentan, mewajibkan para impotir melakukan pengembangan penanaman bawang putih dengan target menghasilkan 5 persen dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun.

Bila RIPH itu terpenuhi, maka para importir dibolehkan mengimpor bawang putih. Sedangkan Kemendag tidak mau begitu.

Sebab, impor harus pertimbangkan produksi dalam negeri atau keberadaan bawang putih di pasaran.

"Kalau memang seperti ini maka menjadi sebuah kesulitan yang sistematis temen-temen importir," ujar dia.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Michael Wattimena berharap Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan satu visi soal kebijakan impor bawang putih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News