DPR Minta Kementan dan Kemendag Kompak soal Bawang Putih

DPR Minta Kementan dan Kemendag Kompak soal Bawang Putih
Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena. Foto: Humas DPR RI

"Sistem kuota ini harus hati-hati, karena apa yang telah dikeluarkan RIPH dari Kementan itu ada ukuran-ukuran normatif dan hukum tidak? Yang membedakan para penerima RIPH itu mendapatkan jatah sesuai dengan kuota yang ada di RIPH atau pengurangan RIPH," katanya.

Viva Yoga mempertanyakan ukuran-ukuran hukum atau acuan apa yang menjadi dasar Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan SPI (surat persetujuan impor), apakah dari sisi kelengkapan dokumen atau ada faktor lain.

"Karena dari data, ada beberapa importir yang mendapatkan SPI itu baru sekali impor tapi ada juga yang sudah impor tapi masih belajar. Nanti jangan sampai KPK masuk, BPK masuk, Satgas Pangan dan aparat penegak hukum masuk yang akan sangat berbahaya buat pemerintah," katanya.

Sedangkan Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia, Pieko Njotosetiadi mengaku optimis pihaknya mampu membantu pemerintah mensukseskan program penanaman bawang putih.

"Dari yang ada, asosiasi kami tidak menerima semua importir yang mendaftar. Dengan adanya program pemerintah untuk meningkatkan produksi dalam negeri, kami akan membantu," tandasnya. (dil/jpnn)


Wakil Ketua Komisi IV DPR Michael Wattimena berharap Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan satu visi soal kebijakan impor bawang putih


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News