DPR Minta KPK Periksa 10 Anggota DPRD di Riau
Selasa, 15 Januari 2013 – 19:09 WIB
JAKARTA - Kalangan anggota Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan mengadili di Riau para tersangka korupsi kasus penerima suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON Riau 2012, yang melibatkan 10 anggota DPRD Riau. Di tempat yang sama, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Nudirman Munir menyatakan sepakat agar anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ditangguhkan penahanannya. "Kita bantu penangguhan penahanannya, demi kepentingan hukum," tegas Nudirman.
"Lebih baik diperiksa dan diadili di Riau. Sebab, kalau di kantor KPK di Jakarta memeriksa saksi berarti butuh biaya lagi. Dan biaya KPK itu biaya negara," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani, saat menerima perwakilan DPRD Riau, dipimpin Husni Effendi
Baca Juga:
Permintaan kepada KPK agar pemeriksaan dan persidangan dilakukan di Riau, menurut Yani bukan berarti Komisi III DPR membela kasus korupsi. "Ini bukan membela kasus korupsinya. Kita (Komisi III) memang distigma sebagai pembela koruptor. Biar saja," ujar Yani.
Baca Juga:
JAKARTA - Kalangan anggota Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan mengadili di Riau para tersangka korupsi kasus
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi