DPR Minta KPK Selidiki Dugaan Korupsi Haji yang Seret Menag
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dalam penyelenggaran ibadah haji 2024.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan sudah sepatutnya KPK bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang berasal dari masyarakat, dalam hal ini laporan para mahasiswa yang menyebutkan terdapat dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag yang terindikasi melanggar UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah Haji tahun ini lebih baik,” kata Nasir kepada wartawan, Kamis (1/8).
Politikus PKS ini menegaskan, dibentuknya Pansus Haji Angket DPR jelas menunjukan bahwa ada indikasi dugaan kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraaan ibadah Haji 2024.
“Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraaan ibadah Haji,” tegas Nasir.
“Baik itu dari sisi akomodasi, transportasi, bahan makanan dan soal kouta khusus yang diberikan Pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia,” imbuhnya menambahkan.
Terkait pihak-pihak yang ikut disebut terlibat dalam laporan, menurut Nasir, harus segera dimintai klarifikasi. Baik itu Menag Yaqut, maupun pihak-pihak penyelenggara lain yang terindikasi terlibat.
“Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga anti rasuah ini punya konsern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah Haji. (Pemanggilan, red) bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat,” demikian Nasir Djamil.
Diketahui, Front Pemuda Antikorupsi melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat atas dugaan korupsi kuota haji ke KPK.
Dibentuknya Pansus Haji Angket DPR jelas menunjukan bahwa ada indikasi dugaan kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraaan ibadah Haji
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?