DPR Minta KPU Benahi Koordinasi Internal

DPR Minta KPU Benahi Koordinasi Internal
DPR Minta KPU Benahi Koordinasi Internal
Pada hari itu, dua anggota yang tersisa, Syamsul Bahri dan I Gusti Putu Artha, juga berada di luar kota. Meski kini sudah berada di Jakarta, keduanya hampir dipastikan tak akan bisa berbuat banyak menyelesaikan masalah yang makin menumpuk di KPU. Sebab, setiap keputusan yang diambil harus bersifat kolegial.

Ida berharap, kode etik KPU yang diresmikan Jumat lalu (7/11) dapat menjadi solusi atas masalah yang terjadi di KPU. "Meski telat, aturan main itu dapat dijadikan landasan menindak anggota yang dianggap melanggar kode etik," ujarnya.

Dalam kode etik KPU diatur pembentukan dewan kehormatan yang bisa diusulkan apabila terjadi pelanggaran. Lembaga ad hoc yang beranggota tiga orang KPU dan dua orang dari luar itulah yang memiliki kewenangan memberikan sanksi. Mulai peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga pemberhentian.

Secara terpisah, pengamat pemilu Ray Rangkuti menilai pengesahan kode etik KPU dan Bawaslu itu sudah sangat terlambat. Sesuai ketentuan UU Penyelenggara Pemilu, seharusnya kode etik dibuat selambat-lambatnya tiga bulan setelah Bawaslu terbentuk. Karena Bawaslu dilantik April, seharusnya Juli kode etik sudah diselesaikan. "Keterlambatan itu sendiri merupakan pelanggaran KPU dan Bawaslu," kata Ray.

JAKARTA - Carut-marut kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini menyebabkan komisi bidang pemerintahan dalam negeri DPR prihatin. Wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News