DPR Minta KPU Benahi Koordinasi Internal
Senin, 10 November 2008 – 10:26 WIB
Sudah terlambat, isinya pun mengecewakan. Menurut Ray, Bawaslu tidak mampu memberikan kontrol yang ketat atas pelanggaran yang dilakukan KPU. Di dalamnya, sama sekali tidak ditetapkan mekanisme sanksi atau tata cara pengunduran diri anggota KPU yang bermasalah. "Pada akhirnya, kode etik ini memang didesain untuk tidak efektif," tandasnya. (dyn/bay)
JAKARTA - Carut-marut kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini menyebabkan komisi bidang pemerintahan dalam negeri DPR prihatin. Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret