DPR Minta KPU Harus Mematuhi Undang-Undang

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Riza Patria meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mematuhi undang-undang yang kini berlaku. Hal ini berkaitan dengan rencana KPU mencabut hak politik bagi mantan koruptor untuk menjadi anggota legislatif.
Menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan mantan narapidana tetap diperkenankan menjadi calon anggota legislatif.
“Komisi II sudah sepakat, PKPU yang disusun oleh KPU harus sesuai undang-undang pemilu,” kata Riza Patria di Jakarta, Senin (28/5).
Menurutnya, mantan narapidana korupsi bisa menjadi caleg selama hak politik tidak dicabut dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada.
“Kami sudah menyampaikan bahwa KPU adalah pelaksana undang-undang yang berlaku,” tambahnya.(mg1/jpnn)
Anggota Komisi II DPR Riza Patria meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mematuhi undang-undang yang kini berlaku.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya