DPR Minta KPU Harus Mematuhi Undang-Undang
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Riza Patria meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mematuhi undang-undang yang kini berlaku. Hal ini berkaitan dengan rencana KPU mencabut hak politik bagi mantan koruptor untuk menjadi anggota legislatif.
Menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan mantan narapidana tetap diperkenankan menjadi calon anggota legislatif.
“Komisi II sudah sepakat, PKPU yang disusun oleh KPU harus sesuai undang-undang pemilu,” kata Riza Patria di Jakarta, Senin (28/5).
Menurutnya, mantan narapidana korupsi bisa menjadi caleg selama hak politik tidak dicabut dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada.
“Kami sudah menyampaikan bahwa KPU adalah pelaksana undang-undang yang berlaku,” tambahnya.(mg1/jpnn)
Anggota Komisi II DPR Riza Patria meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mematuhi undang-undang yang kini berlaku.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli