DPR Minta KY Turun Tangan
Rabu, 12 Oktober 2011 – 14:52 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi kasus vonis bebas walikota non aktif, Mochtar Muhammad oleh majelis hakim pengadilan Tipikor, Bandung bila diduga ada indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
"Saya meminta KY untuk turun tangan melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan bahwa dalam vonis itu terjadi pelanggaran kode etik atau perilaku hakim. Kalau ada indikasi, silahkan itu dieksaminasi oleh KY," kata Beny di hotel Sari Pan Fasific, Jakarta, Rabu (12/10).
Namun, meski terdakwa telah divonis bebas, bukan berarti kasus ini selesai karena putusan majelis hakim tersebut belum final dan mengikat. Karena kata Beny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih dapat melakukan upaya hukum.
"JPU dari KPK punya kewenangan upaya kasasi. Jadi ini blm selsei. Bisa aja upaya kasasinya dikabulkan," ujar Beny.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi kasus vonis bebas walikota non aktif, Mochtar
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut