DPR Minta KY Turun Tangan
Rabu, 12 Oktober 2011 – 14:52 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi kasus vonis bebas walikota non aktif, Mochtar Muhammad oleh majelis hakim pengadilan Tipikor, Bandung bila diduga ada indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
"Saya meminta KY untuk turun tangan melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan bahwa dalam vonis itu terjadi pelanggaran kode etik atau perilaku hakim. Kalau ada indikasi, silahkan itu dieksaminasi oleh KY," kata Beny di hotel Sari Pan Fasific, Jakarta, Rabu (12/10).
Namun, meski terdakwa telah divonis bebas, bukan berarti kasus ini selesai karena putusan majelis hakim tersebut belum final dan mengikat. Karena kata Beny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih dapat melakukan upaya hukum.
"JPU dari KPK punya kewenangan upaya kasasi. Jadi ini blm selsei. Bisa aja upaya kasasinya dikabulkan," ujar Beny.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi kasus vonis bebas walikota non aktif, Mochtar
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum