DPR Minta KY Turun Tangan
Rabu, 12 Oktober 2011 – 14:52 WIB
Meski begitu, Beny meminta agar masyarakat menghargai sistem penegakan hukum di Indonesia, karena hakim di pengadilan memiliki independensi untuk menilai apakah bukti-bukti hukum dan fakta persidangan mendukung dan memperkuat dakwaan yang diajukan JPU di pengadilan sebagai pertimbangan untuk memvonis terdakwa.
Dikatakanya, apabila hakim menilai dakwaan itu kuat buktinya, maka hakim punya kewenangan untuk memutuskan menjatuhkan putusan bebas. "Yang perku kita audit itu adalah apakah hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan putusan itu sudah sungguh-sungguh merujuk pada ketentuan hukum yg berlaku, fakta persidangan, bukti-bukti hukum yang diajukan JPU atau ada hal-hal lain yg dijadikan landasan untuk putusan itu," tandasnya.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi kasus vonis bebas walikota non aktif, Mochtar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum