DPR Minta KY Turun Tangan
Rabu, 12 Oktober 2011 – 14:52 WIB

DPR Minta KY Turun Tangan
Meski begitu, Beny meminta agar masyarakat menghargai sistem penegakan hukum di Indonesia, karena hakim di pengadilan memiliki independensi untuk menilai apakah bukti-bukti hukum dan fakta persidangan mendukung dan memperkuat dakwaan yang diajukan JPU di pengadilan sebagai pertimbangan untuk memvonis terdakwa.
Dikatakanya, apabila hakim menilai dakwaan itu kuat buktinya, maka hakim punya kewenangan untuk memutuskan menjatuhkan putusan bebas. "Yang perku kita audit itu adalah apakah hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan putusan itu sudah sungguh-sungguh merujuk pada ketentuan hukum yg berlaku, fakta persidangan, bukti-bukti hukum yang diajukan JPU atau ada hal-hal lain yg dijadikan landasan untuk putusan itu," tandasnya.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi kasus vonis bebas walikota non aktif, Mochtar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum
- Brando PDIP Dorong Transparansi Pengelolaan Pendapatan Parkir di Jakarta