DPR Minta Laporan Audit Uang Jaminan Pelanggan PLN
Kamis, 29 September 2011 – 22:18 WIB
"Sekarang masih dalam pembicarakan, karena jumlah itu belum eksak atau final. Kemudian kita juga pikirkan bagaimana cara mengembalikannya kepada pelanggan. Kalau yang baru mungkin lebih gambang, tapi pelanggan yang sudah tidak ada seperti misalnya di Aceh," terang Dahlan.
Baca Juga:
Disebutkan Dahlan bahwa saat ini pelanggan tidak perlu lagi menyerahkan UJL, karena sudah ditiadakan mengingat tidak diperlukan. " Ini (UJL) kan jaminan ketika pelanggan nunggak listrik, tapi sekarang kalau nunggak langsung diputus. Jadi sejak Januari 2011 pelanggan tidak perlu lagi menyerahkan UJL," pungkasnya. (yud/jpnn)
JAKARTA- Komisi VII DPR RI meminta kepada Dirut PLN Dahlan Iskan untuk melaporkan hasil audit penggunakan Uang Jaminan Langganan (UJL). Sejak kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi