DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum

DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
Suasana diskusi dialektika demokrasi bertajuk 'Mendukung Upaya Pemerintah dalam Penegakan Hukum' yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo berharap jajaran lembaga penegak hukum bisa menerjemahkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum di Tanah Air.

Terpenting, soal instruksi Kepala Negara agar hukum ditegakkan dengan mengedepankan moral yang berkeadilan.

Ini disampaikan Rudianto dalam diskusi dialektika demokrasi bertajuk 'Mendukung Upaya Pemerintah dalam Penegakan Hukum' yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR.

"Ini koreksi bersama kita apa yang salah gitu loh, nah ini kita harapkan karena arahan Presiden konsep pemberantasan kursi penegak hukum harusnya organ pembantunya menerjemahkan ini sebagai perintah sebagai sumber etis kebijakan sebagai panduan moral untuk sungguh-sungguh sekali lagi saya katakan untuk sungguh-sungguh menegakkan hukum," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini juga mengingatkan kembali soal pemberantasan korupsi dan pendekatan hukum yang berulang-ulang kali ditekankan Prabowo dalam pidatonya. Menurutnya, pesan itu sebagai warning agar para pembantunya di pemerintahan, termasuk kepala daerah benar-benar bersih dan tidak mencoba terlibat dalam pelanggaran hukum, khususnya korupsi.

"Tentunya reformasi hukum itu berkali-kali diucapkan di berbagai kesempatan, yang terakhir pada saat Pak Prabowo selaku Presiden mengumpulkan para menteri para gubernur pada forum pimpinan daerah itu kalau tidak salah, di situ juga Pak Prabowo menyampaikan instruksi arahan dalam pidatonya tentang pemberantasan korupsi," katanya.

Atas hal tersebut, Legislator Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I itu menekankan jika instruksi yang dikemas dalam pidato itu harus dianggap sebagai sumber etis kebijakan oleh anak buahnya, dalam hal ini menteri dan kepala lembaga negara lain.

"Harus dipandang sebagai panduan moral kepada organ pembantunya, siapa organ pembantu Presiden hari ini dalam kontes penegakan hukum ada tiga KPK bisa sekalipun dia independen dia masuk rumpun eksekutif, kejaksaan, Polri, ada tiga lembaga penegak hukum kita yang ditugaskan oleh negara untuk penegakan hukum termasuk di dalamnya adalah penegakan pemberantasan korupsi," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo berharap jajaran lembaga penegak hukum bisa menerjemahkan arahan Presiden Prabowo dalam penegakan hukum di Tanah Air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News