DPR Minta MA tak Beri Ampun Hakim Selingkuh
Jumat, 25 Januari 2013 – 20:38 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, selain pelanggaran kode etik kehakiman, selingkuh juga jelas-jelas merupakan pelanggaran Undang-undang asusila dan pornografi. Menurut Eva, dapat dipastikan akan bias karena ada konflik kepentingan. "Kuat dugaan ada unsur penipuan karena para perempuan tersebut nyatanya melaporkan perilaku selingkuh tersebut," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Menurutnya, perbuatan selingkuh tidak mencerminkan perilaku agung perwakilan Tuhan yang bertugas menegakkan keadilan terutama bagi perempuan dan anak. Menurut Eva, perilaku selingkuh mencerminkan pelecehan, tidak sensitif dan responsive terhadap HAM perempuan dan anak perempuan.
"Bagaimana dia (oknum hakim) mau membuat putusan yang adil dalam kasus-kasus kejahatan atau pelecehan seksual kalau dia (oknum hakim) sendiri (diduga) melakukannya," kata Eva, Jumat (25/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, selain pelanggaran kode etik kehakiman, selingkuh juga jelas-jelas
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya