DPR Minta MA tak Beri Ampun Hakim Selingkuh
Jumat, 25 Januari 2013 – 20:38 WIB
Karenanya, Eva mengatakan, Mahkamah Agung harus melakukan pembenahan dengan menarik pembelajaran dari kasus ini. Menurut Eva, MA harus memerbaiki sistem seperti dengan menyelenggarakan menyelenggarakan refreshment, training, workshop tentang hukum dan gender.
Baca Juga:
Sehingga, lanjut Eva, bisa memunculkan hakim-hakim yang knowledgeable (berpengetahuan luas) dan sensitif terhadap UU yang progresif dan pro HAM perempuan dan anak. Misalnya, kata dia, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang serta lainnya ditambah rekrutmen lebih banyak hakim hakim perempuan.
"Dalam kaitan ini saya mendukung RUU revisi UU KUHP juga harus dibuat lebih responsive terhadap isu gender dan anak terkait kasus kejahatan seksual," paparnya. Seperti diberitakan, KY memeriksa kasus praktek perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Kalimantan Barat.
Praktek perselingkuhan itu mulai terkuak berawal dari laporan masyarakat setempat. Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menuturkan, pihaknya telah memeriksa hakim yang melakukan perbuatan tersebut. Berdasarkan informasi, Hakim tersebut dilaporkan oleh istri keduanya dan wanita-wanita yang menjadi pasangan selingkuhnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, selain pelanggaran kode etik kehakiman, selingkuh juga jelas-jelas
BERITA TERKAIT
- Prabowo Batal Berkunjung ke Malaysia Gegara Ada Hal Penting di Jakarta
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius