DPR Minta Masukan Yusril Cs soal Perppu Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR mengundang tujuh akademisi untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Rabu (18/10). Di antara akademisi yang diundang untuk dimintasi masukan tentang Perppu Ormas adalah Yusril Ihza Mahendra.
“Hari ini kami menjadwalkan mengundang tujuh orang, (antara lain) Prof Yusril Ihza Mahendra,” kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).
Selain Yusril, akademisi yang diundang antara lain Azyumardi Azra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Refly Harun dan Fitra Arsil. Komisi yang membidang pemerintahan dan urusan dalam negeri itu akan meminta pendapat para pakar tersebut tentang Perppu Ormas yang menjadi kontroversi di masyarakat.
Amali menjelaskan, Komisi II DPR ingin meyakinkan masyarakat bahwa jika kelak Perppu Ormas disetujui maka keputusan para wakil rakyat sudah berdasar masukan berbagai pihak. Bahkan, Komisi II juga berkeliling ke Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat guna menyerap berbagai masukan tentang Perppu Ormas.
“Perppu hanya punya dua pilihan, menerima atau menolak. Sebelum memutuskan itulah kami mengundang berbagai ormas, akademisi, yang dianggap bisa memerikan pikiran dan pendapatnya untuk perppu ini,” katanya.
Selain itu, dengan meminta berbagai pendapat maka Komisi II DPR bisa menyampaikan masukan tentang Perppu Ormas kepada masing-masing fraksi secara lengkap. Sehingga, nanti keputusan atas Perppu Ormas tidak dianggap semata-mata keinginan DPR atau fraksi-fraksi yang ada saja.
“Jadi kami semaksimal mungkin, dengan waktu yang ada akan kami gunakan untuk mendengarkan berbagai masukan. Itu tujuannya,” ujar Amali.(boy/jpnn)
Komisi II DPR mengundang tujuh akademisi untuk membahas rapat dengar pendapat umum guna membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Ormas.
Redaktur & Reporter : Boy
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK