DPR Minta Mbak Tutut Berdamai
Senin, 16 Agustus 2010 – 20:32 WIB
Pengacara Hari Tanoe, Hotman Paris Hutapea mengaku sependapat dengan Desmon. Ia berpendapat, dalil gugatan Mbak Tutut justru bertolak belakang dengan jawaban Kemenkum HAM. " Karena, Direktur Perdata maupun Dirjen AHU belum pernah mengeluarkan keputusan yang bersifat final, dan surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 bukan suatu keputusan," ujarnya.
Baca Juga:
Dengan demikian, Lanjut Hotman, RUPS-LB versi Mbak Tutut tersebut cacat hukum dan batal demi hukum, karena dasar pembuatannya adalah Surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 yang bukan merupakan surat keputusan. Selanjutnya Hotman Paris menganjurkan, kepada seluruh Notaris, PPAT, direksi bank-bank di Indonesia dan seluruh instansi atau lembaga pemerintahan dan swasta lainnya untuk tidak membuat perikatan, akta, surat atau keputusan apapun dengan mendasarkan pada surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 tersebut. “Hal itu, untuk menghindari risiko tuntutan pidana dan perdata di kemudian hari,” papar Hotman. (awa/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM nampaknya tidak ingin terlibat terlalu jauh dalam sengketa kepemilikan saham PT TPI antara Siti Herdijanti Rukmana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput