DPR Minta Mbak Tutut Berdamai

DPR Minta Mbak Tutut Berdamai
DPR Minta Mbak Tutut Berdamai
Pengacara Hari Tanoe, Hotman Paris Hutapea mengaku sependapat dengan Desmon. Ia berpendapat, dalil gugatan Mbak Tutut justru bertolak belakang dengan jawaban Kemenkum HAM. " Karena, Direktur Perdata maupun Dirjen AHU belum pernah mengeluarkan keputusan yang bersifat final, dan surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 bukan suatu keputusan," ujarnya.

Dengan demikian, Lanjut Hotman,  RUPS-LB versi Mbak Tutut tersebut cacat hukum dan batal demi hukum, karena dasar pembuatannya adalah Surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 yang bukan merupakan surat keputusan. Selanjutnya Hotman Paris menganjurkan, kepada seluruh Notaris, PPAT, direksi bank-bank di Indonesia dan seluruh instansi atau lembaga pemerintahan dan swasta lainnya untuk tidak membuat perikatan, akta, surat atau keputusan apapun dengan mendasarkan pada surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 tersebut. “Hal itu, untuk menghindari risiko tuntutan pidana dan perdata di kemudian hari,” papar Hotman. (awa/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM nampaknya tidak ingin terlibat terlalu jauh dalam sengketa kepemilikan saham PT TPI antara Siti Herdijanti Rukmana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News