DPR Minta Mendagri Konsisten Ikuti Aturan Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI meminta pemerintah konsisten mengikuti aturan dalam menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah, seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menyatakan, tata cara pengangkatan Pj kepala daerah selama ini tidak bermasalah.
"Namun, perlu diawasi jangan sampai keluar dari aturan itu," kata Anwar di Jakarta, Senin (23/5).
Dia menjelaskan, Pasal 201 Ayat 10 UU Pilkada mengamanatkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur.
Penjabat gubernur yang diangkat berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, yaitu ASN setingkat eselon I.
Menurut Anwar, Pasal 201 Ayat 11 UU Pilkada menyebutkan kekosongan jabatan bupati atau wali kota akan diisi Pj bupati atau wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
"Kami berharap Mendagri konsisten jalankan aturan tersebut, apalagi sudah diperkuat dengan Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 (menolak uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait pengangkatan penjabat kepala daerah)," ujarnya.
Anwar menjelaskan, mekanisme yang lazim untuk mengangkat Pj bupati atau wali kota dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari gubernur di wilayah tersebut.
Komisi II DPR RI meminta Mendagri Tito Karnavian konsisten mengikuti aturan penunjukan penjabat kepala daerah
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masih Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
- Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah