DPR Minta Menhub Evaluasi Kinerja AirNav Indonesia
Selasa, 30 Desember 2014 – 11:45 WIB

Anggota Komisi V DPR, Abdul Hakim. Foto: Dokumen JPNN.com
AirNav merupakan satu-satunya lembaga pelayanan navigasi tanah air yang dibentuk berdasarkan PP No.77/2012, sebagai amanat Undang-undang No. 1/2009 tentang Penerbangan. Sebagai lembaga baru, AirNav bertanggungjawab menyediakan layanan navigasi yang aman bagi seluruh maskapai penerbangan di tanah air.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Abdul Hakim meminta Kementerian Perhubungan segera mengevaluasi kinerja Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang