DPR Minta Menhut Cabut Izin Chevron
Rabu, 14 September 2011 – 22:25 WIB
JAKARTA - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, meminta kepada Kementerian Kehutanan untuk menuntaskan kasus PT Chevron yang dinilai mengeksploitasi hutan di Indonesia. Anggota Komisi IV DPR RI Ma'mur Hasanudin menegaskan bahwa kelakukan PT Chevron sudah arogan. Ia menduga dasar penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah dengan Perpres tersebut tidak tepat. Bahkan, dia mencurigai bahwa PT Chevron hanya menggunakan Memorandum of Understanding (MoU) saja dengan Kemenhut. Ia mengatakan, aturan perpres saja sudah tidak tepat karena bertentangan dengan UU nomor 41 tahun 1999. "Dengan perpres saja tidak kuat, apalagi dengan MoU," tegasnya.
Buktinya, kata Ma'mur, pihak Chevron sudah memasuki wilayah orang tanpa permisi karena izin eksploitasi tanah hutan itu tidak ditembuskan kepada gubernur dan bupati. "Saya mesti melakukan komunikasi kepada Kementerian Kehutanan yang telah memberikan izin kepada Chevron agar menyelesaikan persoalan pembabatan hutan oleh Chevron di Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung," katanya dalam rilis yang diterima JPNN, Rabu (14/9) di Jakarta.
Dia menegaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung, harusnya ekspolitasi itu mendapatkan izin oleh gubernur dan bupati, jika ada pihak yang akan melakukan kegiatan pertambangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, meminta kepada Kementerian Kehutanan untuk menuntaskan kasus PT Chevron yang dinilai mengeksploitasi
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan