DPR Minta MK Tolak Gugatan Soal Pensiun Panitera
Selasa, 29 Mei 2012 – 18:49 WIB
JAKARTA - Pihak DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang lanjutan perkara ini di gedung MK, Selasa (29/5), DPR menilai masa pensiun kepaniteraan MK merupakan kewenangan pemerintah.
Baca Juga:
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mahfud MD itu, Anggota DPR Nudirman Munir menyatakan, pasal 7A ayat 1 UU No 8 Tahun 2011 tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1 dan pasal 28 I ayat 2 UUD 1945. MK diminta menyatakan bahwa Pasal 7A ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2011 tetap sah dan mengikat sebagai ketentuan hukum yang berlaku.
“Masa hanya karena masa pensiun, setiap tahun kita melakukan rapat untuk merubah undang-undang,” celetuk personil DPR-RI Nudirman Munir, usia persidangan.
JAKARTA - Pihak DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya