DPR Minta MK Tolak Gugatan Soal Pensiun Panitera
Selasa, 29 Mei 2012 – 18:49 WIB
Sementara Muhammad Asrun, tetap bersikeras perlu ada penyesuaian pada UU ini. Salah satu alasannya, dalam prakteknya banyak panitera yang telah melewati masa pensiun, tapi masih kerja. “Ini yang harus dituangkan dalam undang-undang,” tegasnya.
Pihak pemohon selain Muhammad Nasrun, adalah M Jodi Santoso, Nurul Anifah, dan Zainal Arifin Hoesein. Mereka meminta perlu pengujian pasal 7A ayat 1 UU no 8 2011. Yang bunyinya ‘Kepaniteraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi.’(ras/jpnn)
JAKARTA - Pihak DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi