DPR Minta MK Tolak Gugatan Soal Pensiun Panitera

DPR Minta MK Tolak Gugatan Soal Pensiun Panitera
DPR Minta MK Tolak Gugatan Soal Pensiun Panitera
Sementara Muhammad Asrun, tetap bersikeras perlu ada penyesuaian pada UU ini. Salah satu alasannya, dalam prakteknya banyak panitera yang telah melewati masa pensiun, tapi masih kerja. “Ini yang harus dituangkan dalam undang-undang,” tegasnya.

Pihak pemohon selain Muhammad Nasrun, adalah M Jodi Santoso, Nurul Anifah, dan Zainal Arifin Hoesein. Mereka meminta perlu pengujian pasal 7A ayat 1 UU no 8 2011. Yang bunyinya ‘Kepaniteraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi.’(ras/jpnn)

JAKARTA - Pihak DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News