DPR Minta MK Tolak Gugatan Soal Pensiun Panitera
Selasa, 29 Mei 2012 – 18:49 WIB

DPR Minta MK Tolak Gugatan Soal Pensiun Panitera
Sementara Muhammad Asrun, tetap bersikeras perlu ada penyesuaian pada UU ini. Salah satu alasannya, dalam prakteknya banyak panitera yang telah melewati masa pensiun, tapi masih kerja. “Ini yang harus dituangkan dalam undang-undang,” tegasnya.
Pihak pemohon selain Muhammad Nasrun, adalah M Jodi Santoso, Nurul Anifah, dan Zainal Arifin Hoesein. Mereka meminta perlu pengujian pasal 7A ayat 1 UU no 8 2011. Yang bunyinya ‘Kepaniteraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi.’(ras/jpnn)
JAKARTA - Pihak DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan