DPR Minta Negara Tegas pada NII-Al Zaytun
Jumat, 20 Mei 2011 – 18:19 WIB
“Jadi, Negara harus melakukan langkah cepat bahwa Al Zaytun ini terlibat atau tidak? Hanya saja caranya bukan dengan kunjungan seperti dilakukan Kemenag RI Suryadharma Ali, yang langsung menjustifikasi kepada Al Zaytun dengan dasar dari penelitian Menag RI tahun 2002,” kata Karding.
Baca Juga:
Menurut Karding, kunjungan itu boleh, tapi menjustifikasi itu terlalu tergesa-gesa, berlebihan dan tidak proporsional dengan mengatasnamakan negara. Di mana seluruh proses penyelidikan itu harus berhenti jika Kemenang mengatasnamakan negara.
Kalau diundang sekarang, Panji Gumilang pasti akan menyampaikan yang baik-baik saja. Karena itu pemerintah harus melakukan investigasi deradikalisasi dan proses-proses persuasive. Meski pembinaan umat jauh lebih penting.
Lalu apakah gerakan NII itu bisa disebut makar atau subversive? Karding dan Zulkarnaen sepakat kalau NII itu sudah sebagai gerakan makar dan subversive. “Itu sama dengan negara dalam negara. Di mana di dalamnya sudah ada presiden, gubernur, menteri, bupati, camat dan sebagainya,” tutur Karding. (fas/jpnn)
JAKARTA - Meski ada fraksi di DPR RI yang kurang mendukung penuntasan kasus Negara Islam Indonesia (NII) dan Al Zaytun, DPR tetap meminta negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya