DPR Minta OJK Batasi Gerak Bank Asing
Rabu, 30 Mei 2012 – 19:46 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa salah satu tugas yang akan diemban oleh komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nanti adalah memperketat keberadaan dan operasional bank-bank asing di Indonesia. Sikap tegas itu harus sesegera mungkin diambil komisioner OJK karena praktik bank-bank asing akhir-akhir ini sudah tidak terkendali. Malahan, asing dibolehkan memiliki 99 persen saham bank umum di Indonesia.
"Minimal Komisioner OJK berani mengambil langkah pengetatan keberadaan dan operasional bank-bank asing di seluruh Indonesia sama halnya OJK Malaysia yang superketat terhadap bank berbendera Merah-Putih untuk beroperasi di Malaysia," kata Maruarar Sirait, dalam diskusi bertema "Mampukah Dewan Komisioner OJK Lindungi Nasabah?" di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (30/5).
Meski demikian politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, harapan agar OJK memperketat keberadaan dan operasional bank asing di Indonesia bukan berarti dimaknai anti-asing. "Kita bukan anti-asing. Tapi ketika bank asing itu berada dan beroperasi dalam wilayah Negara Indonesia, manajemennya harus tunduk dengan ketentuan OJK," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa salah satu tugas yang akan diemban oleh komisioner Otoritas
BERITA TERKAIT
- Bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust
- Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024
- BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru
- Perusahaan Tambang Harus Memberikan Dampak Positif Kepada Masyarakat
- PPN 12 Persen Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
- Penyaluran Kredit dan DPK BTN Meningkat, di atas Pertumbuhan Rata-rata Nasional