DPR Minta Para Gubernur Segera Lantik Pj Kepala Daerah, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI merespons keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjuk 43 penjabat (Pj) kepala daerah untuk menggantikan wali kota maupun bupati yang berakhir masa jabatannya pada Minggu (22/5).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta para gubernur dari daerah bersangkutan segera melakukan pelantikan tanpa penundaan dengan alasan tidak sesuai pengusulan.
"Harus segera dilantik. Melantik Pj kepala daerah itu kewenangan menteri dalam negeri (Mendagri). Gubernur hanya perpanjangan pemerintah pusat," ujar Junimart kepada wartawan, Senin (23/5) di Jakarta.
Terkait hal itu, Junimart menyinggung tindakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang menolak untuk melantik tiga Pj di daerahnya karena bukan hasil dari usulannya sebagai seorang gubernur, melainkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Seperti yang terjadi di Sultra, jangan sampai ditiru gubernur di daerah lain. Para gubernur harus patuh. Saran saya, para gubernur wajib membaca kembali UU, tidak boleh mbalelo," lanjutnya.
Politisi PDI Perjuangan itu lantas menegaskan, hak dan kewenangan Kemendagri sebagai pemerintah pusat dalam menunjuk dan menentukan Pj kepala daerah tidak terikat dan harus berdasarkan usulan gubernur.
"Hak dan kewenangan Mendagri untuk menentukan Pj bisa dari usulan gubernur, bisa juga di luar usulan gubernur dengan pertimbangan dari hasil investigasi tim Kemendagri bahwa Pj tersebut tidak ada kepentingan politik," tegas Juninart.
Karena itu, dia meminta agar polemik penundaan pelantikan Pj kepala daerah segera diakhiri dan tidak terus berlarut-larut dengan alasan agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah yang juga dapat berdampak pada menurunnya pelayanan publik.
DPR RI meminta para gubernur segera melantik Pj kepala daerah demi keberlangsungan pelayanan publik bagi masyarakat
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?