DPR Minta Pemerintah Mematangkan Rencana Sekolah Tatap Muka
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan pemerintah daerah (pemda) untuk mematangkan wacana sekolah tatap muka di tahun ajaran baru pada Juli 2021/2022 di tengah pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta Kemendikbud dan Pemda untuk mematangkan SOP dalam pelaksanaan sekolah tatap muka, meskipun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap guru telah berjalan.
"Sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran virus Covid-19 dikalangan para siswa dan guru, serta munculnya klaster baru" Kata Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3).
Azis Syamsuddin mengingatkan agar pihak sekolah bisa mempersiapkan dan mengantisipasi apabila ada orang tua yang menolak anaknya ikut serta dalam sekolah tatap muka.
"Pastinya akan terjadi pro kontra antara pihak sekolah dengan wali murid, pro kontra ini harus bisa dicarikan solusi terhadap kedua belah pihak," lanjutnya.
Azis Syamsuddin berharap pihak sekolah juga bisa menjalin kerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat, untuk mencegah hal-hal yang kemungkinan akan terjadi selama proses belajar tatap muka.
"Jalin kerja sama dengan puskesmas terdekat agar dapat mudah menginformasikan atau melakukan tes rutin terhadap para guru dan siswa"ujarnya.(mcr8/jpnn)
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin meminta pemerintah mematangkan rencana sekolah tatap muka pada tahun ajaran baru mendatang.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?