DPR Minta Pemerintah Panggil Dubes Jepang, Minta Penjelasan Limbah Fukushima

DPR Minta Pemerintah Panggil Dubes Jepang, Minta Penjelasan Limbah Fukushima
Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza. Foto: Dok. Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza meminta pemerintah memanggil Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kenji Kanasugi.

Pemanggilan itu untuk menjelaskan keputusan Jepang membuang limbah radioaktif dari PLTN Fukushisma dan imbasnya pada negara lain, termasuk Indonesia.

Faisol mengatakan limbah nuklir yang dibuang otoritas Jepang perlu mendapatkan perhatian pemerintah Indonesia

"Pemerintah perlu memanggil Dubes Jepang untuk meminta penjelasan dan informasi selengkap mungkin," ujarnya, Rabu (11/10).

Politikus PKB itu juga meminta Kementerian Perdagangan RI berkoordinasi dengan lembaga setara di Jepang. Koordinasi itu untuk mengantisipasi gejolak terkait produk impor sea food dari Jepang.

Isu sea food jadi perhatian karena air tercemar radioaktif itu dibuang ke laut. Dalam laporan operator PLTN Fukushima, Tepco, ditemukan ada ikan yang mengandung radioaktif jauh di atas batas aman.

Faisol juga meminta perlu perhatian internasional untuk memastikan keamanan limbah itu. Dengan dibuang ke laut, imbasnya akan dirasakan tidak hanya oleh Jepang.

Pada Agustus-November 2023, Jepang memutuskan membuang 15.600 ton air tercemar limbah radioaktif dari inti reaktor PLTN Fukushima. Sampai Maret 2023, total akan dibuang hampir 34.000 ton air tercemar limbah radioaktif dari inti reaktor PLTN Fukushima.

DPR meminta Pemerintah Indonesia segera memanggil Dubes Jepang untuk penjelasan soal limbah PLTN Fukushima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News