DPR Minta Pemerintah Segera Revisi UU LLAJ
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan segera merevisi Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Permintaan disampaikan menyikapi langkah wali kota dan bupati Bogor yang akan menerbitkan peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.
Padahal, mengacu UU LLAJ dan Permenhub 32/2016 yang sedang direvisi, kendaraan roda dua bukan angkutan umum.
Namun, kehadiran ojek online maupun konvensional juga tak bisa dibutuhkan masyarakat.
"Maka itu perlu revisi UU LLAJ itu. Sehingga kendaraan roda dua memiliki payung hukum yang kuat," ujar Nizar, Sabtu (25/3).
Jika bupati dan wali kota Bogor memberlakukan aturan sendiri karena adanya kekosongan payung hukum, ruang lingkup aturan itu nantinya hanya di dua daerah tersebut.
"Kalau aturan perda itu kan hanya mengikat di daerah bersangkutan. Perda sendiri juga harus berpatokan pada landasan hukum di atasnya seperti UU," ujar politikus Gerindra ini.
Dia mengkhawatirkan perda itu akan bertentangan dengan UU.
Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan segera merevisi Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project