DPR Minta Pemerintah Segera Revisi UU LLAJ

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan segera merevisi Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Permintaan disampaikan menyikapi langkah wali kota dan bupati Bogor yang akan menerbitkan peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.
Padahal, mengacu UU LLAJ dan Permenhub 32/2016 yang sedang direvisi, kendaraan roda dua bukan angkutan umum.
Namun, kehadiran ojek online maupun konvensional juga tak bisa dibutuhkan masyarakat.
"Maka itu perlu revisi UU LLAJ itu. Sehingga kendaraan roda dua memiliki payung hukum yang kuat," ujar Nizar, Sabtu (25/3).
Jika bupati dan wali kota Bogor memberlakukan aturan sendiri karena adanya kekosongan payung hukum, ruang lingkup aturan itu nantinya hanya di dua daerah tersebut.
"Kalau aturan perda itu kan hanya mengikat di daerah bersangkutan. Perda sendiri juga harus berpatokan pada landasan hukum di atasnya seperti UU," ujar politikus Gerindra ini.
Dia mengkhawatirkan perda itu akan bertentangan dengan UU.
Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan segera merevisi Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Soal Tuntutan THR & Status Mitra Platform Online, Modantara Singgung PHK Massal
- Ramadan Sebentar Lagi, Banyak Pengemudi Ojol Menolak Ikut Aksi
- Tidak Semua Driver Ojol Ikut Ajakan Demo soal THR, Alasannya Manusiawi
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
- Pengemudi Ojol Tuntut THR, Ini Respons Wamenaker
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota