DPR Minta Pemerintah Segera Revisi UU LLAJ
Sabtu, 25 Maret 2017 – 15:01 WIB
"Jalannya revisi UU. Untuk apa juga merevisi Permenhub 32 tahun 2016 kalau pada akhirnya masih tidak payung hukum untuk roda dua yang digunakan untuk ojek online," tandasnya. (fat/jpnn)
Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan segera merevisi Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project