DPR Minta Pemerintah Segera Revisi UU LLAJ
Sabtu, 25 Maret 2017 – 15:01 WIB

Salah satu penyedia layanan ojen berbasis aplikasi atau ojek online di Jakarta. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com
"Jalannya revisi UU. Untuk apa juga merevisi Permenhub 32 tahun 2016 kalau pada akhirnya masih tidak payung hukum untuk roda dua yang digunakan untuk ojek online," tandasnya. (fat/jpnn)
Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan segera merevisi Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan