DPR Minta Pemerintah Segera Revisi UU LLAJ

DPR Minta Pemerintah Segera Revisi UU LLAJ
Salah satu penyedia layanan ojen berbasis aplikasi atau ojek online di Jakarta. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

"Jalannya revisi UU. Untuk apa juga merevisi Permenhub 32 tahun 2016 kalau pada akhirnya masih tidak payung hukum untuk roda dua yang digunakan untuk ojek online," tandasnya. (fat/jpnn)


Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan segera merevisi Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News