DPR Minta Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari minta pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Permintaan tersebut terkait kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan UU tentang Pekerja Domestik, pekan lalu. UU itu menurut Eva, bertujuan menghindari terjadinya kekerasan atau perlakuan tidak layak terhadap pekerja.
"Kami berharap pemerintah Indonesia segera merampungkan pembahasan RUU PPRT, sebagai tanda komitmen negara intuk duduk bersama Arab Saudi memperbaiki pengaturan dan penempatan Buruh Migran Indonesia (BMI) di Saudi," kata Eva Kusuma Sundari, di Jakarta, Selasa (23/7).
Dikatakannya, UU baru Pemerintah Arab Saudi tersebut membawa angin segar bagi TKI di luar negeri, terumana yang bekerja di Timur Tengah. "Lalu, bagaimana dengan pekerja domestik kita?," tanya politisi PDI-P itu.
Menurut Eva, RUU PPRT penting untuk disahkan karena bisa disodorkan kepada negara-negara tujuan BMI seperti Malaysia dan Taiwan. " Pengesahan RUU PPRT bisa jadi bukti untuk meminta dikeluarkannya peratiran yang sama kepada negara-negara tujuan BMI," harap anggota Pansus RUU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari minta pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau