DPR Minta Pemerintah Tidak Utak-atik Dana Calon Jemaah Haji
Rabu, 03 Juni 2020 – 19:18 WIB
Awiek menyatakan pihaknya memahami niatan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun ini lebih sebagai perlindungan kepada jemaah dan umat Islam, yakni dengan mengutamakan mencegah kemudaratan lebih diutamakan dibanding meraih kebaikan/kemaslahatan.
"Namun seyogianya pengambilan keputusan tersebut dilakukan bersama DPR sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sehingga setiap keputusan diambil bersama," ungkapnya. (boy/jpnn)
Awiek menyoroti adanya informasi bahwa dana calon jemaah haji akan digunakan untuk penguatan rupiah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Pemprov Kaltim Beri Bonus Ibadah Haji Bagi Para Juara MTQ Nasional 2024
- AMPHURI Apresiasi Langkah Prabowo Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji