DPR Minta Pemerintah Tidak Utak-atik Dana Calon Jemaah Haji
Rabu, 03 Juni 2020 – 19:18 WIB
Achmad Baidowi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Awiek menyatakan pihaknya memahami niatan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun ini lebih sebagai perlindungan kepada jemaah dan umat Islam, yakni dengan mengutamakan mencegah kemudaratan lebih diutamakan dibanding meraih kebaikan/kemaslahatan.
"Namun seyogianya pengambilan keputusan tersebut dilakukan bersama DPR sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sehingga setiap keputusan diambil bersama," ungkapnya. (boy/jpnn)
Awiek menyoroti adanya informasi bahwa dana calon jemaah haji akan digunakan untuk penguatan rupiah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Luncurkan Buku Manajemen Haji, Cak Imin Sampaikan Usulan Penting