DPR Minta Pemerintah Tindak Uber Taxi dan Grab Car

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta pemerintah dan kepolisian menindak tegas penyedia transportasi angkutan umum berbasis aplikasi.
Dia menilai, operasional transportasi berbasis online tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
"Dengan terkoordinirnya taksi berbasis online seperti halnya taksi uber dan grab atau angkutan umum lain yang berbasis online bukan berbasis konvensional, itu menyalahi aturan," tegas Nizar di gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3).
Seharusnya, sambung Nizar, regulasi yang ada dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum terutama kepolisian untuk menindak tegas. Dalam UU 22 Tahun 2009 Pasal 173 disebutkan, perusahaan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan, baik di dalam trayek maupun tidak.
"Sesuai UU yang berhak mengeluarkan adalah kementerian perhubungan, maka saya harap agar semua angkutan umum yang mau beroperasi di Indonesia harus tunduk pada aturan ini," tegasnya..
Persoalan itu, sambung Nizar, bukan tanpa solusi. Keberadaan transportasi massal berbasis online bisa dilegalkan melalui revisi UU.
"Pemerintah segera merevisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan agar bisa memasukkan angkutan umum pribadi menjadi transportasi angkutan umum seperti gojek atau grab bike agar tidak melanggar aturan," tegas Nizar. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang