DPR Minta Pemerintah Tindak Uber Taxi dan Grab Car
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta pemerintah dan kepolisian menindak tegas penyedia transportasi angkutan umum berbasis aplikasi.
Dia menilai, operasional transportasi berbasis online tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
"Dengan terkoordinirnya taksi berbasis online seperti halnya taksi uber dan grab atau angkutan umum lain yang berbasis online bukan berbasis konvensional, itu menyalahi aturan," tegas Nizar di gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3).
Seharusnya, sambung Nizar, regulasi yang ada dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum terutama kepolisian untuk menindak tegas. Dalam UU 22 Tahun 2009 Pasal 173 disebutkan, perusahaan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan, baik di dalam trayek maupun tidak.
"Sesuai UU yang berhak mengeluarkan adalah kementerian perhubungan, maka saya harap agar semua angkutan umum yang mau beroperasi di Indonesia harus tunduk pada aturan ini," tegasnya..
Persoalan itu, sambung Nizar, bukan tanpa solusi. Keberadaan transportasi massal berbasis online bisa dilegalkan melalui revisi UU.
"Pemerintah segera merevisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan agar bisa memasukkan angkutan umum pribadi menjadi transportasi angkutan umum seperti gojek atau grab bike agar tidak melanggar aturan," tegas Nizar. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan