DPR Minta Pemerintah Tolak Vaksin Hibah Secara Otomatis, Ini Tujuannya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah untuk menolak vaksin hibah secara otomatis seperti dulu ketika awal-awal distribusi.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir vaksin yang masa kedaluwarsanya hanya sedikit.
“Sekarang ini, kan, pemerintah masih menerima dengan pengetatan tertentu baik masa kedaluwarsa maupun berbagai persyaratan lainnya,” kata pria yang akrab disapa Melki itu di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (02/9).
Dia menambahkan vaksin yang masa kedaluwarsa pendek hanya membuat kerepotan ketika penggunaan maupun ketika pemusnahan.
"Kami juga sudah meminta pemerintah untuk membuat semacam SOP untuk pemusnahan vaksin yang kedaluwarsa ini,” ungkapnya.
Merujuk pada data, setidaknya terdapat 40,2 juta dosis vaksin Covid-19 yang teridentifikasi kedaluwarsa.
Rencananya, vaksin itu akan dipisahkan dengan yang lainnya dan akan dimusnahkan.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, dalam rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pemisahan vaksin yang kedaluwarsa dilakukan agar tidak tercampur dengan yang masih bisa digunakan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah untuk menolak vaksin hibah secara otomatis.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian