DPR Minta Pemerintah Tolak Vaksin Hibah Secara Otomatis, Ini Tujuannya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah untuk menolak vaksin hibah secara otomatis seperti dulu ketika awal-awal distribusi.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir vaksin yang masa kedaluwarsanya hanya sedikit.
“Sekarang ini, kan, pemerintah masih menerima dengan pengetatan tertentu baik masa kedaluwarsa maupun berbagai persyaratan lainnya,” kata pria yang akrab disapa Melki itu di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (02/9).
Dia menambahkan vaksin yang masa kedaluwarsa pendek hanya membuat kerepotan ketika penggunaan maupun ketika pemusnahan.
"Kami juga sudah meminta pemerintah untuk membuat semacam SOP untuk pemusnahan vaksin yang kedaluwarsa ini,” ungkapnya.
Merujuk pada data, setidaknya terdapat 40,2 juta dosis vaksin Covid-19 yang teridentifikasi kedaluwarsa.
Rencananya, vaksin itu akan dipisahkan dengan yang lainnya dan akan dimusnahkan.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, dalam rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pemisahan vaksin yang kedaluwarsa dilakukan agar tidak tercampur dengan yang masih bisa digunakan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah untuk menolak vaksin hibah secara otomatis.
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- Uya Kuya Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Kinerjanya di DPR Disorot
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum