DPR Minta Pemerintah Tolak Vaksin Hibah Secara Otomatis, Ini Tujuannya

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah untuk menolak vaksin hibah secara otomatis seperti dulu ketika awal-awal distribusi.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir vaksin yang masa kedaluwarsanya hanya sedikit.
“Sekarang ini, kan, pemerintah masih menerima dengan pengetatan tertentu baik masa kedaluwarsa maupun berbagai persyaratan lainnya,” kata pria yang akrab disapa Melki itu di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (02/9).
Dia menambahkan vaksin yang masa kedaluwarsa pendek hanya membuat kerepotan ketika penggunaan maupun ketika pemusnahan.
"Kami juga sudah meminta pemerintah untuk membuat semacam SOP untuk pemusnahan vaksin yang kedaluwarsa ini,” ungkapnya.
Merujuk pada data, setidaknya terdapat 40,2 juta dosis vaksin Covid-19 yang teridentifikasi kedaluwarsa.
Rencananya, vaksin itu akan dipisahkan dengan yang lainnya dan akan dimusnahkan.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, dalam rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pemisahan vaksin yang kedaluwarsa dilakukan agar tidak tercampur dengan yang masih bisa digunakan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah untuk menolak vaksin hibah secara otomatis.
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan
- Akademisi Ungkap 2 Tantangan Tata Kelola Intelejen di Indonesia