DPR Minta Pemprov DKI Batalkan Juknis PPDB dan Lakukan Seleksi Ulang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI merekomendasikan pembatalan SK Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 501-2020 tentang Juknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
Komisi di DPR yang membidangi pendidikan itu juga merekomendasikan Dinas Pendidikan DKI melakukan seleksi ulang.
Hal itu disepakati dalam audiensi Komisi X DPR dengan Relawan Pendidikan Indonesia (RAPI) beserta perwakilan orang tua siswa di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (30/6).
RAPI dan perwakilan pada orang tua siswa diterima Ketua Komisi X Syaiful Huda dan wakilnya, Dede Macan Yusuf, serta anggotanya, Putra Nababan.
Ada tiga poin yang disepakati sebagai rekomendasi Komisi X DPR terhadap proses PPDB DKI Jakarta tahun 2020/2021.
Pertama, terjadi kesalahan pada implementasi PPDB DKI 2020. Kedua, pada saat ini relatif merata untuk kondisi perekonomian di warga DKI disebabkan pandemi corona.
Ketiga, menyatakan akan menunda proses PPDB DKI 2020 yang belum dilangsungkan. Dan akan mendesak untuk PPDB diulang.
"Kami minta pembatalan atau perpanjangan. Potensi yang mau jadi korban tetap harus dilindungi oleh pemerintah DKI. Yang sekarang jadi korban juga tetap harus dindungi dan diurus sampai mereka bisa sekolah," ucap Syaiful Huda usai pertemuan.
Ada tiga poin yang disepakati sebagai rekomendasi Komisi X DPR terhadap proses PPDB DKI Jakarta 2020.
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini